-->

LPPDK SBY-AMM Lambat Disetor, KPU Sinjai Jangan "Bungkam"

LPPDK SBY-AMM Lambat Disetor, KPU Sinjai Jangan "Bungkam"
SINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai didesak untuk mengambil sikap terkait dugaan terlambatnya pasangan nomor urut 2 di Pilkada Sinjai, H Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU.

Pihak KPU diminta agar sesegara mungkin mengambil keputusan, tanpa harus menunggu keputusan karena bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pasngan no urut 2 itu sudah melanggar dan sudah ditetapkan pada undang-undang dan PKPU.

Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM), Nurhidayatullah B. Cottong, menilai, itu bentuk keteledoran seorang pemimpin yang seolah-olah menganggap remeh persoalan administrasi yang berujung fatal dan berdampak negatif pada dirinya sendiri.

“Teledor namanya, KPU Sinjai harus mempertimbangkan secara matang, kalaupun sanksinya adalah diskualifikasi, KPU jangan kendor apalagi bungkam dengan persoalan itu” Ujar Hidayat. Senin, 25 Juni 2018.

Lebih jauh, Aktivis ini mengaku sangat menyayangkan tindakan KPU Sinjai yang menerima LPPDK tanpa tanda tangan kandidat.

“Kalau benar tidak ada tanda tangan kandidat, KPU Sinjai ada apa, Sok pahlawan atau bagaimana ? Sudah terlambat, tidak lengkap juga, kok masih mau diterima ?” Tanyanya dengan serius.

“Jika KPU tak menjalankan sanksinya sesuai amanat undang-undang, Ini sama halnya KPU dan Kandidat sama-sama melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2017, kalau dua-duanya melanggar, mau kemana demokrasi kita ? Ini sudah tidak sehat lagi” Tambahnya.

Disisi lain, Ia berharap KPU Sinjai mampu menjalankan amanah dan fungsinya sesuai undang-undang tanpa melihat siapa yang melanggar.

“KPU harus komitmen sesuai Undang-undang, karena alasan itulah negara membayarnya. Jangan mau terpengaruh oleh bisikan-bisikan tidak jelas. Apalagi mengait-ngaitkan dengan hubungan keluarga misalnya. Kalaupun ada yaa..” Imbuhnya.

“Jadi kalau kesimpulannya harus didiskualifikasi, yah wajar-wajar saja itu berarti ada pelanggaran yang serius” Tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dikutip dari re-aksinews.com, Ridwan menjelaskan, bahwa LPPDK sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2017 seharusnya berakhir hari ini, Minggu tanggal 24 Juni 2017 pada pukul 18.00 wita. Jika terlambat, itu diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon atau didiskualifikasi.

“Namun sebelumnya harus melewati tahap klarifikasi dengan partai pengusung, dan setelah itu rapat pleno dengan komisoner KPUD lainnya, selambat-lambatnya besok Senin (25/06/2018) harus ada keputusan,” ungkap Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menyampaikan, bahwa laporan dana kampanye yang diserahkan paslon Bupati dan Wakil Sinjai, H. Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Massarappi tadi, yakitu pada pukul 18.05 wita, itupun belum ditandatangani oleh paslon.

“Tadi pukul 18.05 wita, tim dari paslon no 2 serahkan berkas LPPDK, itupun tidak ditandatangani oleh paslon nomor urut 2, untuk itu kami tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas,”tambahnya. (*)
Komentar


Berita Terkini