Bone, Penainspirasi.com - Pemilik warung kopi (Warkop) dan sejumlah cafe di Kabupaten Bone dapat kembali bernafas lega.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bone melalui instruksi Bupati Bone Nomor 100/ 904/V/2020/SET Tentang Perubahan Kedua Instruksi Bupati Bone Nomor 100/616/IV/2020/SET Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Desease (COVID-19) telah memberikan sejumlah pelonggaran kepada pemilik warkop dan cafe untuk kembali menerima pengunjung dengan sejumlah aturan protokoler kesehatan yang harus dipatuhi selama masa penanganan pandemik COVID-19 ini.
Dalam instruksi yang ditandatangani Bupati Bone A. Fahsar M. Padjalangi yang mulai berlaku pertanggal 27 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020 mengatur sejumlah poin pelonggaran tempat usaha usaha selama dalam penanganan Pandemik COVID-19.
Diantara dalam poin A dalam Instruksi Bupati Bone tersebut dijelaskan pemilik / pengelola pasar, jasa usaha/hiburan, Toko dan Swalayan (minimarket), dihimbau untuk membudayakan hidup bersih dan sehat pada lokasi usaha masing-masing dengan melakukan penyemprotan sterilisasi secara berkala, dan wahib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun / hand sanitizer dan tetap menerapkan protkel jaga jarak ( physical distancing) termasuk antrian pembayaran di kasir dengan jarak 2 meter dan kedisiplinan menggunakan masker.
Dalam Instruksi Bupati Bone tersebut dalam poin B juga dijelaskan khusus usaha restoran, warung makan, warung sari laut, cafe, toko swalayan (minimarket) dan sejenisnya di atur jam operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 wita sampai pukul 21.00 wita.
Pelayanan lebih diutamakan pada pesan antar (delivery) dan bawa pulang (take away) namun apabila tetap menerima pengunjung makan / minum di tempat, maka pemilik berkewajiban mengatur jumlah pembatasan pengunjung dengan memberi jarak aman antar pengunjung minimal 2 meter.
Penulis : Redaksi