PENAINSIRASI,Kajang Bulukumba-. Selasa ( 14/12/21 ) Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan eksekusi lahan perumahan dan sawah seluas 1,7 Ha di Dusun Jatia Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Dalam eksekusi lahan yang memenangkan penggugat atas nama Pallaloi Bin Caddo melawan tergugat Utong Bin Jama berdasarkan surat putusan MA nomor : 2259/k/pdt/2008 ini sempat mendapat perlawanan dari pihak tergugat dengan cara memblokade akses jalan menuju objek eksekusi dengan balok kayu dan membakar ban.
Meski mendapat perlawanan dari pihak tergugat aparat keamanan yang terdiri dari 150 personel Polres Bulukumba, 100 personel Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel dan 50 anggota Kodim 1411 Bulukumba langsung bertindak cepat agar proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar.
Setelah melakukan negosiasi oleh tim negosiator dan dibantu oleh Dalmas Polres Bulukumba, tidak membuat massa tergugat mundur dan bahkan berusaha memukul mundur tim negosiator dan pasukan Dalmas Polres dengan mengeluarkan bom molotov, bambu runcing serta senjata tajam.
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.I.K.,M.Si. yang memimpin pasukan pengamanan langsung memerintahkan 1 unit Water Canon dan 1 SSK pasukan Brimob Batalyon C Pelopor untuk membubarkan massa yang mulai anarkhi.
" Dalam kegiatan ini kami telah melakukan semua tahapan pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Akan tetapi massa tetap menghalangi jalannya eksekusi sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dari pasukan PHH Brimob. Alhamdulillah dalam kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas," jelas Kapolres Bulukumba saat ditemui oleh awak media.
Setelah berhasil memukul mundur massa yang anarkhi dari pihak tergugat, selanjutnya Kapolres Bulukumba memerintahkan 1 SSK pasukan PHH Brimob yang dipimpin langsung oleh Danyon C Pelopor untuk masuk ke lokasi eksekusi yang telah diberi penghalang balok kayu dan batang pohon besar.
Setibanya di lokasi objek eksekusi, tim Panitera yang dikawal ketat oleh pasukan Brimob dan Dalmas Polres Bulukumba beserta anggota TNI langsung membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba nomor : 014/Pen.pdt.G/2011 PN.BLK tanggal 21 Februari 2011 yang memenangkan penggugat lk Pallaloi Bin Caddo dengan lokasi objek sengketa harus dikosongkan dari bangunan yang berdiri di dalamnya.
Ketika tim panitera akan melakukan eksekusi bangunan, pihak tergugat sempat meminta mediasi kepada pihak Pengadilan Negeri untuk menempuh jalur damai dengan berniat membayar biaya ganti rugi lahan kepada pihak penggugat. Namun mediasi tidak menemukan kata sepakat karena tidak ada pihak yang berani menjamin, akhirnya eksekusi lahan perumahan tetap dilanjutkan.
Terkait hal tersebut Komandan Batalyon ( Danyon ) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos. yang memimpin langsung 1 SSK personelnya membenarkan perihal kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan di Kecamatan Kajang Bulukumba pagi tadi.
" Benar tadi pagi sempat terjadi kericuhan oleh massa yang menolak proses eksekusi tapi situasi dapat cepat dikendalikan. Dalam proses eksekusi ini personel kami telah melakukan semua prosedur penindakan sesuai dengan SOP dan tentunya sesuai arahan dan kendali dari Kapolres," tutur Kompol Nur Ichsan.
Kompol Nur Ichsan juga menambahkan bahwa personel hanya menjalankan perintah undang-undang dalam pengamanan eksekusi lahan yang berakhir dengan pembongkaran 7 unit rumah tersebut.
" Dari segi kemanusiaan tentunya kami juga turut perihatin atas upaya paksa yang dilakukan siang tadi, namun berdasarkan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka panitera Pengadilan Negeri Bulukumba harus melaksanakan eksekusi untuk melaksanakan putusan MA tersebut yang dalam pelaksanaan dibantu oleh aparat keamanan," pungkasnya.