Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah |
Sinjai - Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap maraknya judi online di kalangan masyarakat, tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Masa kerja Satgas Judi Online itu sampai dengan Desember 2024.
Satgas Judi Online dibentuk dengan tujuan untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring (dalam jaringan) secara terpadu.
Karenanya itu, Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah mengingatkan bagi seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk tidak terlibat dalam judi online ini.
"Terkait judi online ini yang meresahkan seluruh warga negara Indonesia. Apalagi sudah ada amanah dari bapak Presiden untuk menegur dan menindak keras kepada ASN, tidak boleh bermain judi online," ungkapnya, Kamis (27/06/2024).
"Kalau ada yang bermain, siap-siap untuk ditindak karena melanggar kode etik," tegas T.R. Fahsul Falah.