Ilustrasi foto
“Dia meninggal sekitar pukul, 10:30 WITA di RS Wahidin Makassar. Sebelumnya pernah dirawat di RSUD Sinjai. Karena luka tikaman diperutnya sangat parah, keluar isi perutnya, hingga dirujuk di Makassar,” kata Sofya, keluarga Almarhum Zainuddin.
Foto rumah korban
Pelaku yang menjadi tersangka saat ini adalah Andi Izhar (25), yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Salomekko, AKP. Sangkala Said, saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian.
Berawal, korban sementara membajak kebunnya yang berstatus sengketa, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan membawa pedang Samurai hingga cek-cok.
Lalu pelaku tak segan langsung menebas korban pada bagian paha, lalu menikam pada bagian perutnya.
“Sebenarnya motif insiden tersebut disebabkan karena sengketa tanah, dan kasus sengketa tanah ini sudah lama,” ungkapnya.
Untuk sementar, Pelaku sudah diamankan di Polsek Salomekko, Kabupaten Bone.
“Ada dua yang diamankan saat ini, namun yang ditersangkakan baru satu, Andi Izhar, sementara Sudirman, belum bisa dipastikan, apakah dia juga terindikasi sebagai pelaku atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, jika murni keduanya terbukti maka akan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 angka 3, dengan kurang lebih 7 tahun penjara.
“Namun jika hanya satu terbukti, maka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 ancaman kurang lebih 5 tahun penjara,” kuncinya.
Editor : Edy F. Noya