-->

Lsm Lampu Polisikan Kacab MRM Bone



BONE, PENAINSPIRASI.Com - Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (LSM Lampu) Kabupaten Bone polisikan oknum Kepala Cabang PT Makassar Raya Motor Bone atas nama Andi Idris di Mapolres Bone, Rabu 4/9/2019.

Ketua LSM Lampu Kab. Bone Supriadi, S.PdI. M.PdI kepada Penainspirasi.com, mengatakan laporan tersebut didasari atas dugaan pemalsuan dokumen surat  pemecatan salah satu karyawan PT Makassar Raya Motor Cabang Bone atas nama Kartika Yuniyanti beberapa waktu lalu dengan alasan tidak mampu mencapai target yang telah ditentukan dan tidak disiplin.

"Surat Keputusan pemecatan itu diduga kesannya di paksakan untuk diberikan,sedangkan Kacab PT Makassar Raya Motor Cabang Bone tidak pernah memberikan surat Peringatan(Sp1,2 dan 3) Kepada saudari Kartika Yuniyanti, dan surat pemberhentian itu kuat dugaan hasil scan" Jelas Supriadi

Dugaan pemalsuan Surat Keputusan pemecatan tersebut Kata Supriadi,  dikuatkan dengan pernyataan Saudari Kartika Yuniyanti  dimana surat pemecatan tertanggal 31 Juli 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Kepala Cabang PT Makassar Raya Motor Makassar saudara Halim Kalla  tertanggal 2 januari 2019 yang dinilai ganjil dan kesannya dipaksakan oleh oknum Kepala PT Makassar Raya Motor cabang Bone.

"Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 KHUP.Selanjutnya, di dalam Pasal 264 ayat 1 pemalsuan surat diancam dengan pidana paling lama delapan tahun penjara" unkapnya

Penulis : Redaksi
Editor   : Edy F. Noya

Berita Terkait

Komentar