foto ilustrasi
JAKARTA, PENAINSPIRASI.com - RUU KUHP membuat definisi baru tentang pemerkosaan. Kini, pemerkosaan tidak mendefinisikan jenis kelamin pelaku dan korban. Alhasil, bisa saja nantinya ada kasus istri memperkosa suami.
Dilansir dari laman detik.com definisi baru pemerkosaan dalam Pasal 480 ayat 1 RUU KUHP adalah:
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
Tidak didefinisikan apakah pelaku harus laki-laki dan korban harus perempuan atau sebaliknya.
"Bisa (istri perkosa suami)," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/9/2019).
Jadi, sepanjang ada paksaan dengan kekerasan, pihak yang memaksa tersebut kena delik pemerkosaan. Bandingkan dengan definisi perkosaan dalam KUHP saat ini, yaitu:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia.
"Hal ini berdasarkan penafsiran ekstensif, suatu penafsiran yang dilakukan dengan memperluas arti kata kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundangan," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Definisi baru dalam RUU KUHP adalah meluaskan definisi waktu pemerkosaan. Bila KUHP saat ini adalah harus dilakukan di luar pernikahan, kini pemerkosaan bisa dilakukan juga dalam ikatan pernikahan.
Sumber : detik.com
Editor : Irfan