![]() |
Foto. PNS lingkup Pemkab Bone yang baru saja diambil sumpah dan janji jabatannya foto bersama dihalaman Kantor Bupati Bone, Senin (2/3/2020). |
BONE, PENAINSPIRASI.COM-Bupati Bone memimpin pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bone di lapangan upacara kantor Bupati Bone, Senin (2/3/2020).
Sekitar 309 orang PNS yang diambil sumpahnya yang terdiri dari PNS lama yang belum diambil sumpahnya, PNS dari formasi umum, dan PNS dari kategori II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Drs.A.Fajaruddin, M.M. menyampaikan dasar hukum pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Pengambilan sumpah/janji merupakan hal yang sangat penting karena bersifat mengikat dan memaksa terhadap PNS untuk menaati atau tidak melakukan perbuatan berupa larangan yang telah ditentukan.
"Sumpah yang diikrarkan pada hakikatnya merupakan komitmen PNS terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bukan sekadar loyalitas terhadap atasan atau organisasi tempat ia bekerja" tegas A Fajaruddin
Sementara Bupati Bone, Dr.H.A.Fahsar M. Padjalangi M.Si. dalam arahannya menekankan agar PNS yang baru saja diambil sumpah dan janjinya agar bersungguh sungguh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Sumpah atau Janji yang telah diucapkan ini merupakan tanggung jawab moral yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa," kata Fahsar
Dengan demikian kata Fahsar, diharapkan kepada para Pegawai Negeri Sipil untuk selalu ingat dan berpegang pada nilai religius dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta senantiasa meningkatkan kinerja secara profesional sesuai dengan tupoksi dan kompetensinya dalam bekerja.
Penulis : Redaksi
Editor : Edy