-->

Dinsos gelar Rakor Bantuan Sosial Program Sembako, Sekda A Islamuddin:Kita Evaluasi secara keseluruhan


 

PENA INSPIRASI, BONE--Pemerintah kabupaten melalui Dinas Sosial Kabupaten Bone melaksanakan rapat Tim Koordinasi Bantuan Sosial Program Sembako tingkat kabupaten Bone tahun 2021 bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial, Rabu, 23 Maret 2021.
Yang menarik dalam rapat tersebut, Dinas Sosial menggandeng pihak Kepolisian yang dihadiri oleh Wakapolres Bone Kompol Asropi SH MH, Kejaksaan Negeri Bone diwakili oleh Kasi Intel Andi Alamsyah, SH, Sekda Bone Drs Andi Islamuddin selaku Ketua Tim Koordinasi Penyaluran Sembako dan Kepala Bank Mandiri Cabang Bone.



Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Andi Arsyad Lantara menegaskan hasil temuan dan evaluasi yang dilakukan selama mendapat amanah sebagai Kadis Sosial. Dihadapan para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten (TKSK) menemukan ada sejumlah teman teman yang belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya. Ada pendamping desa, PKH merangkap sebagai suplayer.

"Menyikapi ini saya sudah menggelar pertemuan, dan memberikan surat pernyataan agar semua fokus pada tugasnya masing masing," tandasnya.

Mantan Kadis PMD ini juga membeberkan jumlah pendamping PKH di Dinas Sosial sebanyaj 121 orang melayani 35.493 KPM, sementara TKSK 27 orang mengurus 63 ribu KPM dengan jumlah E-Warung 388 tersebar di 372 desa dan kelurahan.

Agar kedepan penyaluran sembako ini tidak lagi memunculkan persoalan, semua lini dilibatkan mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Pemda Bone dan Kepala Bank Mandiri Cabang Watampone Abd Kadir Aris Said.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Drs H Andi Islamuddin mengatakan rapat tim koordinasi bantuan sosial ini salah satu evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah. Dan ini akan terus berkelanjutan setiap bulannya.

Melalui evaluasi ini, pemkab akan memastikan apakah penyaluran bantuan sosial sudah berjalan sesuai yang diingunjan, kalau memang ada kekurangan yang tidak seharusnya dilakukan. Maka siap siap berhadapan dengan persoalan hukum.

"Kita tidak mau seperti itu. Karena ketika muncul persoalan yang dimintai pertanggungjawab adalah Kadis, Sekda selaku koordinator dan bupati," tandasnya.

Sekkab juga menegaskan bahwa tahun 2021 jangan lagi terjadi kesalahan seperti tahun lalu. Sedangkan Menteri diproses hukum gara gara persoalan sosial, apalagi yang ada di sini. "Jadi saya ingatkan jangan lagi main main," tandasnya.

Dari hasil evaluasi sementara kata Sekkab telah ditemukan di lapangan beberapa agent E Warung tidak memenuhi syarat. Dan ini harus dikembalikan marwanya. Bahkan akan segera disikapi.

"Bayangkan saja ada TKSK tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertindak sebagai pemasok. Kalau bapak diperiksa wajar saja. Dan itu tidak boleh dilakukan lagi," tegasnya.

Selaku Ketua Tim Koordinasi ia ingin memastikan program bantuan sosial sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan harus tepat sasaran.

"Makanya kedepan setiap 3 bulan ada monitoring dan evaluasi. Desember dimonitoring selama setahun. Dan semua unsur akan hadir menyaksikan penyaluran, supaya persoalan yang selama ini terjadi terjawab," tuturnya.

Ini menjadi penegasan Sekkab spaya yang berani macam macam, akan ketahuan.

"Siapa yang berani berbuat, akan merasakan sendiri dampaknya," ujarnya.

Selain itu juga dalam evaluasi ini akan dipastikan emampuan E-Warung dalam menyediakan barang sembako karena di lapangan ditemukan ada pemasok yang tentukan adalah E Warung, sementara disisi lain harus ada MoU antara agent dengan pemasok.

Dalam pedoman umum sangat jelas diatur mengenai e warung. Harus memiliki kemampuan menyediakan seluruh hal yang dibutuhkan KPM, reputasinya baik, kredibilitas, integritas, dan telah melalui proses uji tuntas.

Selanjutnya harus memiliki sumber pendapatan tetap dan usaha tetap.

"Jangan tiba tiba jadi E Warung tidak pernah kelihatan usahanya," timpalnya.

Sekkab juga memaparkan kritria pemasok yaitu dapat diandalkan menyediakan pangan secara konsisten berkualitas. Dapat memastikan ketersedian pangan secara berkelanjutan.

"Semua kita akan evaluasi setiap e warung, tempat transaksinya jelas karena ini perintah Kementerian tertanggal 21 Februari 2021," ujarnya.

Dalam surat itu, pemda juga mendapat amanah memfasilitasi atau memastikan adanya perjanjian kerja sama bukan untuk menentukan.

"Jadi jangan lagi ada kecurigaan. Tapi tidak menjalankan seperti yang diharapkan," bebernya.

Sekkab juga mengingatkan kepada kekuarga KPM agar segera melakukan pembelian. Jika tidak sesuai dan tidak dapat dikonsumsi jangan transaksi. Hindari barang barang pemaketan. "Makanya harus pra pemesanan yang disesuaikan dengan kebutuhan di bulan berikutnya," harapnya***( Ilo)

Berita Terkait

Komentar