PENA INSPIRASI WATAMPONE--Sebagai institusi Polri yang bertugas memberi
keamanan dan kenyamanan warga Negara, pihak kepolisian
berkewajiban memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat.
Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra SIK.
Selain itu Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa, sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani
publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
"Melihat potret inilah, maka diperlukan wajah kepolisian yang lebih ramah, humanis tanpa meninggalkan sisi tegas,
bersih, kredibel dan berwibawa," tandasnya.
Dengan sikap wibawa dan kredibel publik akan menjadi respek terhadap polri, menghormati atas sikap layanan, dan proses yang diambil.
Tidak sampai disitu saja, sebagai pihak kepolisian muaranya tercipta hubungan yang menyenangkan antara Polri dan Publik atau masyarakat
"Untuk itu dalam momentum Ramadan 1442 ini selaku Kapolres Bone saya
memohon maaf kepada warga kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan.
Meskipun kami belum maksimal dalam memberikan pelayanan tapi kami akan berusaha untuk memberikan yang
terbaik demi terciptanya keamanan sehingga masyarakat dapat
melaksanakan kegiatannya dengan baik," imbuhnya*** ( Ilo )