Polres pelabuhan makassar bekuk dua pelaku Narkoba di sebuah rumah kost
PENA INSPIRASI,MAKASSAR-- Dua pelaku pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu diringkus oleh
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar
Jum’at (23/04/2021).
Kedua pelaku berinisial JI (37) tahun alias Jupe yang bekerja sebagai buruh merupakan warga Jalan Kandea, dan RA (25) tahun warga Jalan Bunga Ejayya Kota Makassar.
“Mereka dibekuk atas laporan masyarakat bahwa sebuah rumah kos Jalan Tarakan seringnya terjadi penyalagunaan Narkoba ,” Ucap Paur humas IPDA Burhanuddin Karim,
Dari tangan tersangka, Petugas menyita barang bukti berupa, 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu, 1 (Satu) Set alat hisap sabu/bong lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) Buah pireks kaca yang berisi sabu, 1 (Satu) Buah sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) sachet kosong sudah pake, 2 (dua) unit Handphone dan kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar
Kedua pelaku diganjar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 ( empat ) tahun dan maksimal 12 ( dua belas ) tahun
,” terang Paur subbag humas***( Ilo)