PENAINSPIRASI,WATAMPONE--Musyawarah kabupaten Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Bone segera bergulir.
Kegiatan itu ditandai dengan acara Konferensi Pers Panitia Pelaksana Musyawarah KADIN Kabupaten Bone bertempat di Novena Hotel, Sabtu, 22 Mei 2021.
Dalam konferensi pers tersebut, panitia pelaksana mengusung tema "Peran Strategis KADIN dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bone" turut dihadiri Plt DPD KADIN Kabupaten Bone Andi Imran Mappasonda yang tak lain Ketua Kontab KADIN Provinsi Sulsel.
Plt DPD KADIN Kabupaten Bone Andi Imran Mappasonda mengatakan Ketua DPD KADIN Sulsel H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE, M.Si telah menunjuk dirinya sebagai Plt DPD KADIN Kabupaten Bone sejak tanggal 24 April 2021. Salah satu tugas yang diberikan yaitu melaksanakan Muskab.
"Sesuai dengan arahan pengurus DPD KADIN Provinsi Sulsel untuk segera dilaksanakan Muskab," ujarnya.
Muskab DPD KADIN ini dibuka selebar-selebarnya kepada semua pengurus yang sudah terdaftar di KADIN Bone.
"Sudah ada sejumlah nama siap mencalonkan diri sebagai ketua. Ada Dr Cheriani, termasuk mantan Ketua HIPMI Muhammad Alimin Arifin," bebernya.
Ketua Panitia Muskab KADIN Bone Hamka SE, M.Si mengaku telah mempersiapkan segala bentuk kebutuhan yang menjadi pendukung dalam rangka mensukseskan Muskab KADIN Bone.
"Insyaallah tahapan pendaftaran dimulai tanggal 06-08 Juni 2021. Tanggal 09 Juni 2021 berkas pendaftaran mulai kita lakukan verifikasi, tanggal 10 Juni 2021 penetapan calon ketua umum, tanggal 17 Juni 2021 Muskab KADIN Bone digelar," ujarnya.
Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan proses Muskab yang ingin diketahui, bisa ke langsung ke sekretariat kepanitian di Jl Hos Cokroaminoto Nomor 24 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Hamka juga membeberkan sejumlah persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi calon Ketua KADIN diantaranya Perusahaanya dalam 2 (dua) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota biasa KADIN yang di buktikan dengan kepemilikan KTA-B kadin pada Kadin Kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya, posisinya dalam perusahaan (atau perusahaan perusahaan)-nya adalah sebagai berikut: Untuk PT sebagai komisaris atau direksi yang disebut pengurus perusanaan yang
tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku.
Kemudian untuk CV dan Firma sebagai persero pengurus perusahaan atau sekutu aktif atau direksi yang tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku.
Sementara untuk BUMD
sebagai komisaris atau direksi yang tercantum dalam surat
keputusan BUMD yang bersangkutan.
Lanjut Hamka, untuk koperasi sebagai pengurus koperasi yang tercantum dalam surat keputusan anggota koperasi yang bersangkutan.
"Untuk perwakilan atau kantor cabang, perwakilan dan unit usaha atau pabrik sebagai kepala cabang (dengan nama apapun) yang tercantum dalam surat keputusan kantor pusat yang bersangkutan," bebernya.
Sementara untuk perusahaan perorangan, pemilik yang bersangkutan sendiri, di buktikan dengan surat keterangan instansi yang berwewenang (kecamatan), berpengalaman dalam kepengurusan KADIN atau asosiasi atau himpunan dengan
ketentuan bahwa calon pernah menjadi pengurus KADIN atau asosiasi atau himpunan di
tingkat nasional provinsi atau kabupaten atau kota, yang dibuktikan dengan dokumen
yang mendukungnya.
Menandatangani surat pernyataan, untuk tunduk patuh kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi KADIN, Keputusan Munas, keputusan KADIN Indonesia, Keputusan Muproi, Keputusan Mukab, atau Mukota dan atau keputusan Kadin kabupaten atau kota yang bersangkutan dan keputusan lainya yang terkait serta tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun***( Ilo )