Ilustrasi |
Penainspirasi.com, Sinjai - Untuk menjaga aset pemerintah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sinjai memprogramkan tiap tahun untuk menerbitkan sertifikat pada 10 bidang tanah.
"Jadi tiap tahun kita memang targetkan minimal ada 10 bidang tanah yang kita terbitkan sertifikatnya, tapi khusus tahun ini ada 20 bidang aset pemda kita akan sertifikatkan," Ungkap Kepala Dinas Disperkimtan, Ir. Yarsid Yarham saat menjadi Pembina Apel di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin (11/2/2019).
Dari 779 bidang tanah milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, sebanyak 593 bidang diantaranya sudah memiliki sertifikat.
"Saat ini kita sudah sertifikatkan aset pemerintah sebanyak 593 bidang artinya masih ada 186 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, " kata Yarsid.
Terkait keberadaan aset tanah Pemerintah Daerah Sinjai yang belum disertifikatkan, kata Yarsid sudah ada kerjasama antara Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menyertifikatkan tanah secara bertahap. (*)