-->

Bejat ! Pria Jomblo di Makassar Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun


MAKASSAR, PENAINSPIRASI.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan seorang pria berinisial FH alias Fadli, warga Jalan Tamalate I, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Pemuda berusia 28 tahun itu terpaksa haru meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Makassar lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun, inisial NF, yang tak lain tetangganya sendiri.

Mirisnya lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di toilet masjid tak jauh dari rumahnya, saat korban baru saja pulang belajar mengaji, Jumat (22/11/2019) lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail, yang dikonfirmasi, membenarkan kasus itu. Ia mengakatan, sebelum pelaku aksi bejatnya, pelaku sempat bertanya kepada korban, apakah sudah dikhitan.

"Dia (pelaku) sebelum melakukan bertanya ke korban apakah sudah sunat atau belum. Korban ini keluar dari masjid hendak pulang, namun ketika akan mengambil sendalnya tiba-tiba ada yang menendang sandal korban hingga ke depan pintu toilet masjid," jelas Iptu Ismail, Selasa (26/11/2019).

"Kemudian (pelaku) ini menarik korban masuk ke dalam toilet, terus mengunci pintu, di situlah terjadi aksi penjabulan," sambungnya.

Aksi cabul Fadli pun tercium oleh keluarga korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian."Dia melakukan aksi pencabulannya sebanyak satu kali, dengan cara memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban. Jarak TKP dan rumah pelaku berjarak sekitaran 500 meter," beber Ismail.

Ismail lebih lanjut menjelaskan, motif pelaku melakukan hal tak senonoh tersebut, karena ingin memuaskan nafsunya. Terlebih pelaku belum menikah, sehingga tak kuat menahan hasrat seksnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : kabar.news
Editor    : Edy

Komentar


Berita Terkini