-->

Tahun Depan, Perangkat Desa Dikabupaten Bone Akan Mendapatkan Gaji 2 Juta

Foto. Kabid Bina Pemerintahan Desa, Andi Risnah, S.Sos saat melakukan pembinaan dan monitoring perencanaan Desa kepada kepala desa se Kecamatan kahu dan Palakka, di Aula DPMD Kab.Bone, Kamis, 14/11/2019.

BONE, PENAINSPIRASI.COM -Kabar baik bagi para perangkat desa di Kabupaten Bone. Tahun depan, perangkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) disetarakan dengan gaji PNS Golongan II A yakni 2 Juta Perbulan untuk menyesuaikan regulasi PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua PP 43 tahun 2014 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo tahun ini. 

Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menyusun peraturan bupati (Perbub) dan telah menghitung alokasi anggaran untuk kenaikan siltap untuk perangkat desa tersebut yang diperkirakan sekitar 77 Milyar pertahun dari Alokasi Dana Desa masing-masing desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa, Andi Risnah, S.Sos saat melakukan pembinaan dan monitoring perencanaan desa yang dihadiri kepala desa se Kecamatan Kahu dan Palakka, di Aula DPMD Kab.Bone, Kamis, 14/11/2019.

Dikatakannya, dengan kenaikan siltap tersebut diharapkan pemerintah  desa telah melakukan penjaringan kepada perangkat desa sesuai dengan Peraturan Bupati Bupati terkait penjaringan perangkat desa.
"Dengan kenaikan gaji perangkat desa ini, kami harapkan proses penjaringan perangkat desa telah dilakukan secara prosuderal dan perangkat desa bisa bekerja denan maksimal,'ungkapnya




Ditempat yang sama, Kasi Bina Keuangan Aset Desa Mubarak, S.IP menjelaskan, peraturan bupati terkait Siltap Perangkat Desa sementara disusun. Penggajian perangkat desa tersebut kata Mubarak akan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa 
seuai dengan juknis penggunaan ADD.
"Berdasarkan hasil perhitungan, alokasi untuk siltap bagi perangkat desa di 328 desa sekitar 77 Milyar untuk tahun depan" jelasnya

Dari hasil amatan Penainspirasi.Com, sesuai PP Nomor 11 Tahu 2019, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.Pasal 81 ayat (3) mengatakan bahwa 

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa".

Diantara Pasal 81 dan Pasal 

82 disisipkan 2 Pasal baru yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A PP 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa 
belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Penulis : Redaksi
Editor  : Edy F. Noya

Komentar


Berita Terkini