-->

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Tondong Belum Ditetapkan Tersangka


Foto. Pres Rilis pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, Senin,30/12/2019.

BONE, PENAINSPIRASI.COM-Kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Bone Sulsel kembali terjadi.

Kali ini menimpa Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpone bernisial AR, yang berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Cabang Lapri, diduga kepala desa tersebut melakukan tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2017 dan 2018 dengan pontensi kerugian keuangan negara sebesar 570 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kacabjari Lapri  Andi Khairil Akmad dihadapan awak media saat digelar pres rilis di kantor Kejaksaan  Negeri Kabupaten Bone, Jl.Yos sudarso, Senin 30/12/2019.

Dijelakannya, pihaknya telah berkordinasi dengan APIP, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ada beberapa program fisik yang didanai dana desa tahun 2017 dan 2018 menyalahi prosedur pengerjaan dan kekurangan volume, dan kini statusnya sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada Kepala Desa Tondong(AR), dan sebanyak 14 saksi sudah kami mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan ada ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggung Jawaban dengan fakta fisik dilapangan" jelasnya

Ditempat yang sama,Kepala Kajari Kabupaten Bone, Dr. Eri Satriana SH MH, menambahkan jika kasus tindak pidana korupsi dana desa oleh Kepala Desa Tondong sudah di tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Meski demikan, oknum kepala desa tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menuggu hasil pemeriksaan auditor untuk menghitung secara pasti berapa angka pasti kerugian negara.

"Program dana desa itu sifanya swakelola dan dari hasil pemeriksaan tidak ada partisipasi msyarakat yang dilibatkan sebagai tenaga kerja dan ada pemotongan. Saya sudah perintahkan kepada auditor untuk menghitung kerugian negara, target paling lambat 90 hari selesai" jelasnya singkat.


Penulis : Redaksi
Editor  : Edy
Komentar


Berita Terkini