-->

Curi Laptop Sekolah TK, Dua Pemuda di Panyula Diciduk Tim Resmob Polsek Tanete Riattang

Foto. Tim Resmob Polsek Tanete Riattang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian laptop TK Nurul Huda Panyula, Jumat (20/2/2020).ist

BONE, PENAINSPIRASI.COM - Unit I Tim Khusus Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Katimsus Aiptu Herman menangkap dua orang pelaku pencurian alat elektronik milik Sekolah TK Nurul Hidayah Panyula, di Lingkungan Maccili Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni atas nama Sahrul Alias Allu Bin Muin (SA), alamat di Lingkungan Maccili Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dan Ridho Setia Nugra Alias Rido Bin Mansur (SNA), alamat  di Lingkungan Maccili Kel. Panyula Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone. Jumat (21/02/2020)

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi  Bahsar,S.Sos menceritakan kronologis kejadiannya dimana kedua pelaku diperkirakan masuk kedalam ruangan kepala sekolah TK Nurul Hidayat melalui dinding belakang, kemudian pelaku mencungkil lemari dan mengambil Laptop warna Silver Gradient, merek Asus tipe X441N bersama dengan 1 (satu) Alat Printer Merek EPSON L360 milik korban, Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah).

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku" Ujar mantan Kapolsek Palakka tersebut.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Polsek T. Riattang Iptu Hanny Williem, SH  mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/54 /II/2020 / SPKT/RES BONE/SEK TANETE RIATTANG, tanggal 20 Februari 2020, memerintahkan Tim Sus Unit I, Selanjutnya Tim melakukan konsolidasi yg dipimpin Katimsus Aiptu Herman, kedua pelaku pencurian berhasil diringkus di rumah kediamannya tanpa ada perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (Satu) Unit Printer merk EPSON warna hitam dan 1 (Satu) Unit Laptop merk ASUS. 

Di hadapan penyidik, SA dan RSN mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji besi untkmempertanggungjawabkn perbuatannya.
“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian" Ujar Iptu Hanny

Penulis : Redaksi
Editor   : Edy
Komentar


Berita Terkini