-->

LKPP Gelar Sosialisasi Perubahan Rancangan Perka LKPP Pengadaan Barang/Jasa di Desa

  Foto: Sebanyak 328 kepala desa se Kabupaten Bone mengikuti kegiatan sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan LKPP Tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa di Desa, di Hotel Novena, Rabu, 31/7/2019

Bone, Penainspirasi.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Rebuplik Indonesia menggelar sosialisasi Perubahan Rancangan Perka LKPP Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diadakan di Novena Hotel, Jalan Ahmad Yani Watampone, Rabu, 31/7/2019.

Kegiatan yang di buka langsung Wakil Bupati Bone, Drs. Ambo Dalle MM tersebut, diikuti 328 kepala desa se Kabupaten Bone sebagai peserta kegiatan yang dibagi menjadi dua gelombang.

Ambo Dalle dalam sambutannya mengapresiasi dengan adanya sosialisasi tersebut, agar kedepannya tidak ada lagi kepala desa terjerat persoalan hukum karena tidak memahami aturan terkait pengadaan barang/jasa di desa.
"Kami harapkan kedepannya pengelolaan dana desa lebih baik dengan mengikuti regulasi pengadaan barang/jasa, "sambut wakil Bupati Bone

Perubahan regulasi yang dimaksud adalah Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana yang telah dirubah menjadi Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Perubahan Perka LKPP untuk menyesuaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar ada korelasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Seperti kita ketahui, pengadan barang/jasa di Desa di Kabupaten Bone masih mengacu di Peratura Bupati Nomor 33 Tahun 2015.

Penulis :Redaksi
Editor   : Edy F. Noya


Berita Terkait

Komentar