Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Labotto
Bone, Penainspirasi.com - Kepolisian Resor Bone Berhasil mengungkap kasus Judi sabung Di Dusun Polewali Desa Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, yang digrebek 22 Juni 2019 sekira pukul 23:00 wita lalu.
Bahkan tim penyidik Polres Bone telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan diantaranya, satu set ring arena,uang tunai Rp 7.890 000 satu hp dan dua ekor ayam.
Kasat Reskrim Polres Bone yang di konfirmasi mengatakan, ke enam tersangka terancam hukum 5 tahun penjara.
"Kalau judi, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan SPDP nya sudah terkirim ke kejaksaan."kata Iptu Muh Pahrun via telpon jumat 5/7/2019 sore
Namun, hingga saat ini SPDP yang dimaksud belum di terima pihak Kejaksaan Negeri Watampone.
"saya lagi di Makassar, SPDP nya belum ada sampai dinda", kata Erwin Kasi Pidum Kejari Bone
Informasi yang dihimpun Penainspirasi.com, saat dilakukan kroscek langsung ke bagaian Staf Kasi Pidum, menguatkan bahwa betul SPDP 303 kasus judi sabung ayam di Desa labotto belum sampai dimeja Kasi Pidum Kejari Bone.
Menanggapi hal tersebut ketua Lsm Lamellong Muhamad Rusdi angkat bicara, terkait kasus 303 baik nya pihak penegak hukum transfaran dan berkeadilan.
"sesuai dengan aturan bahwa pengiriman SPDP ke pihak kejaksaan paling lambat tujuh hari,merujuk pada putusan Mahkamah Agung tentang pasal 109 ayat 1 KUHAP." Ungkapnya
Dijelaskannya lagi, bahwa surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP wajib di serahkan penyidik kepada para pihak paling lambat tujuh hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.
"Penegakan hukum harus secara adil kepada setiap warga negara indonesia, kami harap agar serius menangani kasus tersebut jangan ada permainan sehingga dapat menimbulkan polemik di masyarakat", katanya
Penulis : Redaksi
Editor : Edy F. Noya