Foto: Suasana audiens antara kader HMI Cabang Bone bersama pihak Kajari Bone, Kamis, 1/8/2019.
Bone, Penainspirasi.com - Puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bone yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Watampone, Kamis 1/8/2019 sekitar Pukul 10.00 Wita.
Kedatangan aktivis hijau hitam yang dikordinatori Iwan Taruna tersebut, untuk mempertanyakan kasus yang perdata yang berujung pidana yang ditangani pihak kejari Bone 2014 yang lalu, dimana Andi Nur bin Andi Patitinggai (44 Tahun ) Warga Dusun Calodo Desa Lebongnge Kecamatan Cenrana, dilapor oleh H. Erwin Idris (Pelapor) atas dugaan penipuan terkait perjanjian sewa ponton (Mobil pengangkut alat berat) sebesar 10 juta rupiah yang tidak dipenuhi Andi Nur, sehingga H. Erwin melaporkan kejadian tersebut sebagai kasus penipuan.
"Maksud kedatangan kami di sini, untuk mempertanyakan barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Bone berupa satu unit pontong, yang belum dikembalikan ke A. Nur padahal kasus ini sudah vonis dan sudah ada putusan pengadilan negeri yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak melanggar secara pidana," Ungkap Iwan
Ketua HMI Cabang Bone yang ditemui penaisnpirasi.com, menjelaskan bahwa kasus tersebut adalah kasus perdata yang berujung pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan hasil vonis Pengadilan Tinggi Negeri Bone pertanggal 28 Oktober 2018, dimana Andi Nur tidak terbukti melakukan tindak pidana namun kasus ini masuk kategori perdata yakni wanprestasi karena A. Nur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana perjanjiannya dengan H. Erwin Idris.
Bahkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tahun 2015 kata Sabir, menguatkan putusan Pengailan Negeri Bone, namun barang bukti yang disita belum dikembalikan ke A. Nur dimana harga pontong tersebut sekitar 700 juta rupiah.
"Ini yang kami pertanyakan, kenapa barang buktinya belum dikembalikan,padahal kasus ini telah selesai. Olehnya kami berharap pihak Kejari Bone segera mengembalikan barang buktinya" Kata Sabir
"Ini yang kami pertanyakan, kenapa barang buktinya belum dikembalikan,padahal kasus ini telah selesai. Olehnya kami berharap pihak Kejari Bone segera mengembalikan barang buktinya" Kata Sabir
Kasi Pidum Kajari Bone Erwin SH, ketika menerima aspirsi perwakilan HMI tersebut, mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke kepala Kejari Bone.
"Kami hanya menerima aspirasi dan nanti kita sampikan ke Ibu pimpinan untuk ditindaklanjuti" ungkapnya
"Kami hanya menerima aspirasi dan nanti kita sampikan ke Ibu pimpinan untuk ditindaklanjuti" ungkapnya
Penulis : Redaksi
Editor : Edy F. Noya
Editor : Edy F. Noya