BONE, PENAINSPIRASI.COM - Bisnis minimarket seperti waralaba Alfamart dan Indomaret kian mejamur disejumlah sudut jalan dan pemukiman di Kabupaten Bone.
Tidak hanya menyasar sejumlah jalan strategis di perkotaan, kini bisnis waralaba tersebut mulai menyasar sejumlah pelosok kecamatan yang mengancam keberlangsungan bisnis kecil masyarakat seperti kelontong dan kios.
Bisnis swalayan Alfamart dan Indomaret misalnya sudah ada di Kecamatan Tellu Siattinge, di Kecamatan Mare dan Libureng.
Kegelisahan pedagang kecil tentu beralasan, karena mereka tidak lagi mampu bersaing secara modal dan pelayanan yang menyebabkan omset mereka merosot turun tajam.
Amry misalnya salah satu warga kecamatan Libureng mengatakan, bahwa sejak kehadiran AlfaMart di Libureng beberapa warung kelontong disekitarnya ditinggal konsumen karena tidak mampu bersaing.
" Miris melihat swalayan modern berdampingan langsung dengan warung kecil, siapa yang mesti harus disalahkan " statusnya di media sosial facebook yang banjir komentar pro kontra warga net.
" Miris melihat swalayan modern berdampingan langsung dengan warung kecil, siapa yang mesti harus disalahkan " statusnya di media sosial facebook yang banjir komentar pro kontra warga net.
Ketua LSM Pusat Studi dan Advokasi Pemberdayaan Masyarakat (LSM Pusdam) Bone, Dedi Hamzah kepada Penainspirasi.com menilai keberadaan bisnis retail seperti Alfamart dan Indomaret perlu dilakukan evaluasi kembali terkait perizinannya oleh Pemda Bone dalam hal ini Dinas Penamaman Modal.
"Jangan justru kita mengejar investor dan peningkatan pajak daerah, justru imbasnya mematikan usaha kelontong milik masyarakat kecil. Olehnya, ini perlu kita pertanyakan kepada pemda Bone, kenapa terlalu longgar memberikan izin untuk pendirian bisnis waralaba seperti Alfamart dan Indomaret sampai dikecamatan-kecamatan. Apakah ini sudah sesuai dengan perda RT/RW terkait pendirian bisnis ini" terangnya
"Jangan justru kita mengejar investor dan peningkatan pajak daerah, justru imbasnya mematikan usaha kelontong milik masyarakat kecil. Olehnya, ini perlu kita pertanyakan kepada pemda Bone, kenapa terlalu longgar memberikan izin untuk pendirian bisnis waralaba seperti Alfamart dan Indomaret sampai dikecamatan-kecamatan. Apakah ini sudah sesuai dengan perda RT/RW terkait pendirian bisnis ini" terangnya
Dedi kembali menjelaskan, Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Setiap toko modern kata Dedi wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007.
"Kemudian, Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 menyebutkan kewajiban bagi minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan Kepadatan penduduk, Perkembangan pemukiman, dan keberadaan lokasi pedagang kecil" jelasnya kembali.
Penulis:redaksi
Editor : Edy