-->

Larang Mobil Dompeng Berkeliaran di Jalan Umum, Santlantas Polres Bone Keluarkan Surat Edaran

Foto. Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muh. Tamrin, SE.

BONE, PENAINSPIRASI.COM
- Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muh. Tamrin SE secara tegas melarang mobil rakitan dompeng untuk beroperasi di jalan umum.

Hal tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Nomor : SE/01/II/2020 yang ditujukan kepada camat, kades/lurah se Kabupaten Bone, agar menghimbau kepada warganya yang memiliki kendaraan rakitan dompeng agar tidak beroperasi di jalan umum, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 48 terkait persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan bermotor.

Dalam surat edaran tersebut juga dipertegas kendaraan dompeng yang masih broperasi dijalan umum akan dilakukan tindakan tegas dan akan dilakukan penyitaan.

"Mobil rakitan dompeng tidak memliki standar kelayakan operasi, karoseri dan ketentuan kelayakan operasi dijalan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang, sehingga membahayakan pengendara lain. Kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Amali yang menyebabkan 1 orang meninggal dan 2 luka menjadi salah satu dasar kami melakukan persuratan kepada pemerintah setempat, agar tidak terjadi kecelakaan yang serupa" tegas Muh. Tamrin saat ditemui diruangannya, Jumat (21/2/2020).

Mantan Kasat Lantas Kapolres Wajo tersebut kembali menjelaskan, selama kendaraan rakitan dompeng tersebut beroperasi dijalan tani dan jalan desa sesuai dengan pemanfaatanya itu dibenarkan, namun jika sudah beroperasi dijalan umum, jalan poros kecamatan, kabupaten, provinsi dan jalan nasional, bahkan memuat penumpang yang dapat membayakan jiwa dan pengendara lainnya, akan dilakukan tindakan tegas karena sudah masuk ranah pidana.

" Saya sudah sampaikan kepada anggota saya agar menindak tegas ketika ada kendaraan rakitan dompeng di jalan umum. Dari hasil operasi, kami sudah amankann tiga mobil dompeng yang beroperasi di jalan umum. Olehnya, kami harapkan dukungan pemerintah setempat agar mengimbau warganya, agar tidak terjadi kecelakaan serupa, yang bisa merugikan orang lain" ujarnya

Penulis : Redaksi
Editor   : Edy

Berita Terkait

Komentar