-->

Tambang Galian C di Bone Buka Tutup, Revisi RTRW Masih Berproses


Foto. Kadis ESDM Kab. Bone Ir Khalil Syihab (Tengah), didampingi Jamaluddin, ST. MT. Kabid Pengendalian dan Evaluasi Dinas ESDM Prov. Sulsel (Kiri) dan Kadis PUPR Kab.Bone,H.Askar (Kanan) saat digelar diskusi soal polemik tambang galian C di Kabupaten Bone, Kamis (20/2/2020)

BONE, PENAINSPIRASI.COM-
Tambang Galian C di Bone terus berpolemik. Sejumlah lokasi tambang buka tutup ditengarai aturan yang dinilai tumpang tindih dan sejumlah lokasi tambang tak berijin serta tidak masuk dalam zona pertambangan.

Di Perda RTRW Kabupaten Bone, wilayah tambang hanya dibatasi 12 kecamatan, sementara di instruksi presiden memberi ruang bagi para masyarakat untuk memanfaatkan segala potensi alam di desanya untuk kepentingan pembangunan.

Ketua asosiasi tambang Kabupaten Bone, A Mappakaya Amier menegaskan, aturan saat ini tergolong tumpang tindih. Ia menegaskan di instruksi presiden memerintahkan agar desa memaksimalkan potensi alam di desanya.

"Disisi lain kita diperintahkan memaksimalkan potensi alam yang ada. Sementara di aturan lain, kita dibatasi," ujarnya saat hadir di dialog bulanan RADAR BONE, Kamis 20 Februari 2020.

Mappakaya yang juga ketua Apdesi Bone itu menegaskan, ketika berbicara masalah tambang, identik dengan pengusaha.
"Saya hanya minta ada solusi yang terbaik sehingga penambang dibawah ini tidak terus menjadi korban," ujarnya.

Kadis Perindustrian Kabuapaten Bone, Ir Khalil Syihab mengatakan, potensi tambang di daerah ini sangat besar. Bahkan dari aspek geologi kata Khalil, 27 kecamatan ini punya potensi tambang.

Meski demikian kata Khalil, instruksi Presiden terkait pemanfaatan potensi lokal tidak bisa jadi landasan hukum dan pembenaran dalam pemanfaatan potensi lokal desa, dan mesti harus mengikuti dan mengacu regulasi yang mengatur soal perizinan pertambangan.

Dikatakannya kembali, wilayah tambang di daerah ini hanya dibatasi 12 kecamatan.
"Olehnya itu saya usulkan di revisi RTRW agar 27 kecamatan masuk wilayah tambang," ujarnya.

Terpisah, Kadis PUPR Bone, H Askar mengaku revisi RTRW sudah masuk tahap kajian di Badan Informasi dan Geopalsial (BIG). " Kita berharap revisi RTRW ini bisa disahkan tahun ini," pungkas Askar.

Ditempat yang sama, Jamaluddin ST MT, perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel menjelaskan, jika untuk mendekatkan layanan terkait perizinan, dalam waktu dekat akan dibuka enam kantor cabang dinas termasuk di Bone.

Sementara untuk kasus tambang galian C, Polres Bone telah menangani empat kasus di tahun 2019.
"Ada 4 Kasus yang sudah sampai di tahap pengadilan yang kami proses Sidik kemudian di tahun 2020 ini sudah ada beberapa target operasi kami yang akan kami lakukan penindakan," ujar Kanit Tipiter Polres Bone, Ipda Putu.

Penulis : Redaksi
Editor    : Edy

Berita Terkait

Komentar