-->

Siaga Hadapi Penyebaran Corona, Bupati Bone Keluarkan Surat Edaran

Foto. Bupati Bone, Dr. H. A. Fahsar M. Padjalngi, M.Si.


BONE- Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di wilayah Kabupaten Bone,  Bupati Bone, Dr. H. A. Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si mengeluarkan Surat Edaran  Bupati Bone Nomor 1886 Tahun 2020 Tertanggal 3 Maret 2020 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (COVID19). 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, jajaran kepala rumah sakit yakni Direktur Rumah Sakit Tenriawaru, Kepala Rumah Sakit Pancaitan, Kepala Rumah M. Yasin, Kepala Rumah Sakit Hapsah dan para camat se Kabupaten Bone.

Diakses dari laman Bone.go.id website resmi Pemerintah Kabupaten Bone, Bupati Bone, Andi Fahasar mengeluarkan 12 point mengenai langkah kesiapsiagaan menghadapi virus mematikan Copid 19 yang sudah terkonfirmasi adanya WNI positif tertular.


Di dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Bone menginstruksikan 12 point untuk segera ditindak lanjuti yakni :

1. Melakukan sosialisasi secara berjenjang mengenai Corona Virus 2019 bersama dengan lintas sektor terkait;

2. Melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan media yang ada untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat;

3. Kegiatan deteksi dini dan respon dilakukan di pintu masuk wilayah untuk mengidentifikasi ada tidaknya pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan dengan terus mengakses situs resmi WHO atau sumber lain dari pemerintahan yang dapat dipercaya serta mewaspadai rumor yang berkembang terkait Covid19;

4. Bersiap-siap mengaktifkan rencana kontijensi ketika ancaman yang berpotensi kedaruratan keselamatan masyarakat benar-benar terjadi;

5. Mempersiapkan tim gerak cepat (TGC) termasuk sarana dan prasarana dan logistik serta pembiayaan;

6. Tersedianya ruang wawancara/ruang observasi dan ruang karantina untuk tatalaksana lebih lanjut;

7. Memastikan tersedianya alat transportasi atau ambulans dan peralatan medis untuk merujuk setiap saat bila diperlukan;

8. Menyiapkan logistik penunjang pelayanan kesehatan yang dibutuhkan antara lain. obat-obatan, life-saving, alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), dan Health Alert Card (HAC)

9. Senantiasa berpedoman pada pedoman pengendalian yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan termasuk mekanisme atau prosedur tata laksana rujukan;

10. Melakukan deteksi dini melalui peningkatan kegiatan surveilans rutin dan surveilans berbasis kejadian untuk menemukan adanya indikasi pasien dalam pengawasan Covid 2019 yang harus direspon dalam bentuk verifikasi kasus, investigasi kasus dan notifikasi dan respon penanggulangannya;

11.Berupaya menciptakan suasana yang kondusif supaya masyarakat tidak resah tetapi tetap meningkatkan an kewaspadaan dengan ber-PHBS di antaranya:
a) membiasakan cuci tangan pakai sabun;
b) rajin berolahraga;
c) makan makanan bergizi;
d)menggunakan masker bila sedang batuk pilek;
e) istirahat yang cukup;
f) tidak mengkonsumsi alkohol dan rokok;
g)menghindari kontak orang yang suspect Covid2019;
h) menunda perjalanan ke daerah atau wilayah yang terinfeksi Covid 2019.

12. Apabila menemukan gejala Covid 2019, segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.

Penulis : Redaksi
Editor   : Edy

Berita Terkait

Komentar