-->

Terlibat kasus narkoba, anggota polres Bone berhentikan tidak dengan Hormat




Kapolres Bone, AKBP Try Handako memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) satu anggota Polres Bone. 

Anggota yang diberhentikan Bripka HL. Ia diberhentikan terkait penyalahgunaan narkotika.

Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Bone di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Senin (30/11/2020).


Pemecatan HL dari Dinas Brigadir Polri berdasarkan keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep//1159/XI/2020. Keputusan terhitung mulai Senin 30 November 2020.

AKBP Try Handako mengingatkan seluruh personel Polres Bone untuk menjauhi narkoba. Sebab, narkoba adalah musuh bersama. Siapapun yang terlibat bakal ditindak. 

Lanjutnya, narkoba harus diperangi karena ini telah menjadi perintah langsung dari Presiden dan Kapolri. 

"Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi tanpa pandang bulu. Ingat, anggota Polri yang terlibat narkoba tidak ada maaf, apa lagi untuk bertahan di institusi kepolisian," tegasnya melalui keterangan tertulisnya. 

"Masih ada lagi aggota yang menjalani proses pemeiksaan terkait kasus narkoba, kita tunggu saja hasilnya" kata kapolres Bone AKBP Try Handako.

Sementara Komisi III DPR-RI, Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi kerja Polda Sulsel dalam hal ini Polres Bone yang menjatuhkan sanksi berat bagi anggotanya yang terlibat narkoba. 

"Ini perlu diapresisasi sebagai wujud keseriusan Polri dalam memerangi narkoba. Sudah sepatutnya dilakukan pemecatan jika ada anggota Polri yang terlibat narkoba," ucapnya.

Menurutnya, narkoba harus dijadikan musuh bersama karena hanya berdampak buruk pada masyarakat, baik dari segi ekonomi, keluarga dan karir.

Oleh karenanya ia meminta sinergitas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas narkoba, khususnya di Kabupaten Bone. 

"Peran pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa bersama penegak hukum harus saling bersinergi dalam memerangi narkoba," tuturnya***(Ilo)

Berita Terkait

Komentar