Gugus Tugas Reforma Agraria Gelar Rapat Koordinasi
PENAINSPIRASI,BONE --Watampone--Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bone yang diketuai oleh Bupati Bone Dr HA Fahsar Mahdin Padjalangi MSi menggelar rapat koordinasi bertempat di Novena Hotel, Senin, 12 April 2021
Rakor penanganan Reforma Agraria ini digelar diharapkan dapat dilakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) guna pelaksanaan penataan akses terhadap masyarakat penerima tanah objek reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Bone.
Kepala BPN Kabupaten Bone Dr. H. Muhallis, SSIT, MH,Med mengungkapkan melalui rapat koordinasi ini diharapkan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria di Kabupaten Bone serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria yang akan dituangkan dalam berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria di Kabupaten Bone.
"Rakor ini sebagai upaya koordinasi awal Tim Gugus Tugas Reforma Agraria serta tim pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Bone," tandasnya.
Sementara Bupati Bone Dr. HA Fahsar Mahdin Padjalangi MSi selaku Ketua Tim Gugus Tugas menarget tahun 2021 semua sudah terinventarisasi.
"Memang perlu kerja keras, namun ini menguntungkan masyarakat kita. Karena tujuan dari reforma ini adalah untuk mengurangi sengketa dan konflik agraria, menciptkan sumber kemakmuran masyarakat, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kedaulatan pangan dan menjaga kualitas lingkungan hidup," imbuhnya.
Diketahui maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah untuk memberikan arahan terkait Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Bone, serta untuk Mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan agar terdapat kerjasama lintas sektor dan kesepahaman dalam penyelenggaraan GTRA dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta untuk menyinkronkan dan mengkoordinasikan data potensi tanah obyek reforma agraria di Kabupaten Bone. Sehingga dengan terintegrasinya arah dan kebijakan lintas sektor dapat
ditetapkan suatu lokasi sebagai Kampung Reforma Agraria***(Ilo)