-->

Kapolres Bone Ajak Masyarakat Jadikan Bulan Ramadhan Sebagai Momentum Intropeksi Diri




foto: (kiri) Kapolres Bone AKBP Tri Handako Wijaya putra Sik bersama sekda Bone Drs A Islamuddin 


PENA INSPIRASI, BONE -Bulan suci ramadhan tinggal menghitung hari lagi. Ramadhan tahun ini tidak lagi sama dengan tahun sebelumnya. Meski masih pandemi covid-19, ibadah ramadhan tetap bisa dijalankan dengan catatan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Kapolres Bone, AKBP Try Handako Wijaya Putra, S.IK, mengajak masyarakat Bumi Arung Palakka untuk menjadikan momentum bulan suci ramadhan dengan meningkatkan keimanan dengan cara memperbanyak ibadah dan tak lupa bermuhasabah atau mengintropeksi diri. 

Lelaki asal Palembang yang juga memiliki darah keturunan Bone ini, mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bone tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.


“Mari kita tingkatkan ibadah dan melakukan muhasabah di bulan ramadhan, agar terhindar dan dijauhkan dari bahaya virus Corona, kami juga berharap masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat, disiplin mematuhi protokol kesehatan,” ujar AKBP Try, Sabtu (10/04/2021).

Dengan rajin Mencuci tangan, Menggunakan Masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas, salah satu upaya nyata dalam memutus mata rantai covid-19. 

"Untuk itu, saya mengimbau masyarakat untuk tetap memelihara Kamtibmas yang kondusif dalam bulan suci ramadhan, ditengah pandemi Covid-19," tandasnya. 

Tak lepas dari itu, ia juga meminta bagi kalangan remaja untuk menekan aksi balap liar yang notabenenya meresahkan masyarakat saat Ramadhan, orang tua diminta proaktif dalam mengawasi kegiatan anaknya.


"Saya meminta orang tua terus mengawasi anaknya, mengingat maraknya aksi balapan liar di beberapa titik di Kabupaten Bone khususnya Kota Watampone saat sore hingga subuh yang didominasi oleh usia remaja di bulan suci Ramadhan.
Peran orang tua sangat penting dan sebagai garda terdepan dalam membimbing, mencegah anak-anaknya agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum yaitu balapan liar karena mengganggu arus lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya*** ( Ilo)

Berita Terkait

Komentar