-->

Kejaksaan Negeri Bone Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

 
PENAINSPIRASI,BONE-- Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Itu diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Handphone dan Barang Bukti jenis lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone jalan Yos Sudarso ,Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. , Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Bone Andi Hairil Akhmad,S.H,M.H dan
para Kepala Seksi lainnya serta pegawai Kejaksaan Negeri Bone. 
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, S.H. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 131,6348 Gram; 4 (Empat) Buah Sajam (Parang), Potongan Kayu dan Bambu 1 (Satu) Batang, 4 (Empat) Unit Handphone. 

"Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (empat puluh) Perkara yaitu 32 (Tiga Puluh Dua) Perkara Narkotika dan 8 (Delapan) Perkara lainnya," terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, 
dan para Kepala Seksi Kejaksaan negeri Bone

Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali***(ilo)

Berita Terkait

Komentar