-->

Polres Bone ungkap kasus penjualan bahan peledak detonator Bom ikan



PENAINSPIRASI,BONE--Momentum press Release menjadi momentum terbaik karena bertepatan pelaksanaan HUT kemerdekaan .

Pres Release ini menjadi penting karena tak sedikit permasalahan yang sering terjadi di masyarakat. Salah satunya yang sering didengar adalah pukat harimau, troll, penyalahgunaan BBM dan hal yang lain. Tapi hari ini kami akan merilis terkait penggunaan bahan peledak yang ada di perairan khususnya di wilayah Kabupaten Bone.

Dari dulu mungkin dari nenek moyang kita sudah melarang karena ini akan merusak ekosistem laut karena dampak yang ditimbulkan begitu besar. 

Bukan hanya berbicara ikan besar tapi sampai karang-karangnya pun bisa tidak bisa berfungsi lagi. 
"Alhamdulillah kemarin kami mengamankan pelaku yang kejadiannya waktu itu hari Jumat di tanggal 12 Agustus 2002 sekitar pukul 09.00. Kita mengamankan seseorang di desa aura Kecamatan Cina Kabupaten Bone. 

Adapun kronologisnya ini beranjak dari informasi masyarakat. Di sini kami punya strategi seni sendiri dalam mengungkap suatu permasalahan yaitu mencoba memancing dan mencoba mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait adanya indikasi atau dugaan masyarakat yang memperjualbelikan. 

"Informasi ini sudah lama kita dapatkan. Alhamdulillah pada hari Jumat kemarin kita mengamankan pelakunya, " katanya. 

Pasti ada pertanyaan dapat dari mana, tidak mungkin dari Kabupaten Bone yang bisa masuk sendiri. Dari hasil penelusuran peledak di peroleh dari Kalimantan Timur khususnya di Balikpapan. Kenapa di sana? Karena dari perbatasan antara Malaysia di sana atau mungkin ada Thailand atau Filipina yang di mana pulau tersebut berdekatan sehingga keluar masuknya barang yang tidak terkontrol dan apalagi dan menyalahgunakan di sana itu juga tempat atau area pertambangan. 

"Motif yang kami temukan sementara hanya ini mencari keuntungan dia hanya memperjualbelikan bahan tersebut kepada orang-orang yang tertentu yang memesan. Oleh karena itu ini motif pertama yang kita peroleh, sementara masih dalam proses penyelidikan dari kasus tersebut. Tentunya ada pasal yang dilanggar yaitu undang-undang nomor 12 tahun 1951 undang-undang darurat di mana kita kenakan dia pasal 1 ayat 1 yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak menguasai membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan sesuatu di hukum penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. Ini sangat luar biasa. Kalau dilihat kayak korek tapi satu biji ini bisa meledakkan. 

"Saya yakin ini bukan pertama kalinya mungkin seringkali tapi kami tetap akan menggali akan melakukan penyelidikan supaya persoalan ini kita bisa sama-sama mungkin pecahkan karena saya khawatirkan teman-teman kita ini saudara-saudara kita ini yang ada di daerah perairan masih menggunakan, " tandasnya. 

Barang bukti yang diamankan yaitu satu kotak dengan isi 100 batang produk jenis detonator dan saat ini handphone merk Nokia warna biru. 

Atas temuan ini, diharapkan media banyak memberikan informasi kepada kami terkait masalah-persoalan yang ada di Kabupaten Bone. Karena media sebagai kontrol sosial yang sangat luar biasa. Ini merupakan bagian daripada kami untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan dan lain masyarakat supaya dalam proses untuk kepentingan masyarakat kita bisa wujudkan secara bersama-sama*** (ilo)

Berita Terkait

Komentar