-->

Gelar jumpa pers,Kasat Lantas imbau masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik


PENAINSPIRASI,BONE--Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya di sampaikan oleh kasat lantas polres Bone AKP Andika Trisna Wijaya.,S.IK saat menggelar jumpa pers di ruangannya di Mapolres Bone jalan Yos Sudarso

"Penggunaan sepeda listrik, tidak boleh di jalan raya karena dapat membahayakan, hanya boleh digunakan diantaranya Trotoar, Car Free Day atau kawasan yang sudah ditentukan oleh pimpinan daerah"terang Andika


“Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” sebut kasat lantas AKP Andika

Dengan demikian, AKP Andika berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, tutupnya

Sementara Kepala Jasa Raharja Ardiansyah yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan
karna jenis kendaraan tersebut belum membayar STNK dan belum teregistrasi di samsat berarti itu dianggap bukan sebuah kendaraan yang mempunyai premi untuk bisa memberikan jaminan kepada orang ketika mengalami kecelakaan.
Diketahui,sebelumnya Satlantas Polres Bone telah melaksanakan sosialisasi kepada sejumlah pengguna di lapangan merdeka terkait aturan penggunaan sepeda listrik yang di pimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bone IPDA A.M.Amir bersama anggotanya, Selasa sore (13/9/2022). Dengan memberikan pemahaman kepada pengendara dan penyewa sepeda  listrik di Trotoar sepanjang Jalan Petta Ponggawae, Watampone***(ilo)

Berita Terkait

Komentar