Penainspirasi.com, Bone - Paralegal desa diharapkan menjadi garda terdepan untuk memberikan akses bantuan hukum di tingkat desa, memberikan pemahaman hukum, memediasi dan menyelesaikan persoalan hukum ditingkat desa secara litigasi (Non Pengadilan).
Secara konstitusi paralegal telah diakui oleh negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Hal demikian disampaikan Kepala Unit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Soeharto, pada saat memaparkan materinya dihadapan peserta pelatihan paralegal yang dilaksanakan di Desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Sabtu (29/12/2018).
Dijelaskannya lagi, paralegal diharapkan dapat menjadi solusi alternatif minimnya akses bantuan hukum ditingkat desa.
"Tidak semua kasus yang terjadi di desa, lansung dilaporkan di penegak hukum. Kasus sengketa tanah misalnya yang banyak tejadi dimasyarakat desa, kami harap bisa dimediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga peran paralegal desa sebai pemberi bantuan hukum ditingkat desa sangat penting selaku mediator untuk menyelesaikan persoalan hukun" Jelasnya.
Suardi Mandang, Tenaga Ahli Pemberdayaan Partisipatif Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bone, pada saat memaparkan materi dijelaskkannya, banyak kasus yang terjadi ditingkat desa harus berujung dipengadilan karena kurangnya pemahaman hukum masyarakat desa.
Dijelaskannnya lagi, paralegal diharapkan menjadi solusi cerdas untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum ditingkat desa.
"Seorang paralegal tidak meski sarjana hukum, tapi seorang paralegal harus memiliki integritas dan pemahaman hukum baik perdata dan pidana dan memiliki sertifikat dari Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi. Seorang Paralegal hanya dapat melakukan bantuan hukum secara non litigasi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum" Jelas Direktur LSM Lakra Tersebut
Yudil Hayrid S.E, Kepala Desa Sijelling mengharapkan paralegal desa yang dilatih, diharapkan mampu membantu pemerintah desa dalam memediasi masyarakat yang bersengketa.
"Kasus tanah masih menjadi dominasi kasus sengketa hukum di tingkat desa. Inilah yang perlu kita selesaikan secara bersama-sama agar masyarakat memiliki kesadaran agar setiap permasalahan hukum yang terjadi di wilayah pemerintahan kami, tidak mesti harus ke penegak hukum tapi diselesaikan melalui mediasi paralegal" Jelas Kades tiga periode tersebut.
Reporter: Raihan
Editor : Dedi