Foto : Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim
Bone, Penainspirasi.com - Kepala Kepolisian Resort Bone (Kapolres Bone) , AKBP Muhammad Kadarislam Kasim membenarkan penyidik Tipidkor Polres Bone telah memanggil Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Penddikan Kab. Bone , H. Herianti untuk diambil keterangannya terkait kasus korupsi pengadan Buku PAUD yang merugikan negara kurang lebih 5 Milyar rupiah.
H. Herianti sendiri tak lain adalah Isteri Wakil Bupati Bone dua periode, Drs. Ambo Dalle, MM.
Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Polres Bone tersebut saat menggelar konfrensi dihadapan awak media, Selasa 25/6/2019.
Kadarislam menjelaskan proses pemanggilan Hj. Herianti tersebut, untuk dimintai klarifikasi dan mendalami kasus yang sementara ditangani Polres Bone terkait dugaan korupsi pengadaan Buku PAUD.
" Kami sudah lakukan pemanggilan kepada H.Herianti untuk dimintai keterangan dan klrafikasi bersama sekitar lima ratus saksi lainnya. Dan berdasarkan hasil penyelidikan belum ada bukti mengarah keterlibatan beliau (H. Herianti, Kabid PAUD dan Dikmas), jelasnya.
Dikatakannya, bahwa dalam waktu dekat Polres Bone akan melakukan gelar perkara dan menetapkan sejumlah tersangka yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Bahkan Kadarislam mengungkapkan sudah mengantongi nama yang akan dijadikan tersangka
"Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka selanjutnya akan diserahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa untuk ditindaklanjuti" ungkapnya
Sebelumnya, Ketua Lembaga Misi Reclaaseering Republik Indonesia (LM-RI )Kab. Bone, Sry RitaHasri menggelar konfresi pers dengan awak media, dan menjelaskan bahwa kasus korupsi PAUD menyeret sejumlah petinggi di Dinas Penddikan Kab. Bone.
"Ini adalah satu kasus besar yang merugikan keuangan negara dan kami menduga sejumlah petinggi di Dinas Pendidikan terlibat, salah satunya istri Wakil Bupati Bone yang menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas. Masa uang sebesar ini hanya melibatkan kepala seksi, ini tidak masuk akal" Jelas Sri Rabu 19/6/2019.
Dia menuturkan kembali, proses hukum yang sementara berjalan dia percayakan sepenunya kepada penyidik Tipidkor Polres Bone, agar dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
" Kasus ini tetap kita kawal, dan kami berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku" Tegas Sry.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun menjelaskan dari hasil gelar perkara beberapa fakta yang ditemukan yang menguatkan jika indikasi kerugian negara dari APBN tahun 2017 dan 2018 berupa anggaran untuk pengadaan buku. Untuk 2017 Rp13 miliar lebih, sedangkan 2018 Rp14 miliar.
Pengadaan buku ditangani oleh Bidang PAUD dan Diknas (Dulu bidang PLS), Dinas Pendidikan Bone. Pihak sekolah hanya membayar sesuai kuitansi yang disodorkan pihak bidang PAUD dan Dikmas.
” Dari hasil gelar perkara, kita sepakat kasus ini statusnya kita naikkan ke penyelidikan,” kata Iptu Muh Pahru, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (18/6).
Dia menambahkan, beberapa fakta yang ditemukan dalam kasus ini adanya praktek mark-up. Pada penganggaran tahun 2017 harga satuan buku sebesar Rp 20.000 per buku, padahal harga satuanya dari perusahaan hanya Rp5.250 per buku.
Penulis: redaksi penainspirasi.com
Editor : Edy F. Noya
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar
Posting Komentar