-->

Pemda Bone Dinilai Labrak Aturan Terkait Relokasi PKL


  Foto : Aksi adu mulut sejumlah PKL saat direlokasi ke Jalan Beringin Watampone terkait penempatan lapak, beberapa waktu lalu.

Bone, Penainspirasi - Carut marut penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bone bukan barang baru lagi. Tidak adanya grand design yang jelas yang ditawarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone terkait solusi penataan dan pemberdayaan PKL  dianggap biang keladinya.

Begitupun rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL yang sementara digodok di DPRD Kabupaten Bone sejauh ini belum ditetapkan dan belum memiliki legitimasi hukum.

Sebut saja baru-baru ini, relokasi ratusan  PKL dari kawasan Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka Kecamatan Tante Riattang, ke pusat pertokoan di Jalan Beringin Watampone yang dilakukan Pemda Bone dinilai melabrak aturan penggunaan dan pemanfaatan jalan umum.

Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi kepada penainspirasi.com Rabu, 21/8/2019 menjelaskan, terkait dengan alih fungsi jalan umum dijadikan lokasi perdagangan melabrak aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Umum (UU LLAJ) yang dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

"Relokasi PKL yang dilakukan oleh Pemda Bone sudah melabrak aturan terkait penggunaan jalan umum. Ini kan keliru, olehnya  kami harap kebijakan ini perlu ditinjau ulang oleh Pemda Bone, daripada memberikan dana hibah ke instansi vertikal, lebih baik dananya dialihkan untuk penataan PKL,"Jelas Rusdi

Terpisah, Ketua LSM Pusdam Kabupaten Bone, Dedi Hamzah menambahakan, jika penataan PKL harus dipikirkan jangka panjang. Penataan hari yang dilakukan Pemda Kata Dedi, hanya sifatnya insedentil, dan tidak memberikan solusi jangka panjang.
Tidak adanya konsep dan perencanaan yang jelas oleh Pemda Bone terkait penataan PKL, harusnya dipikirkan bersama dengan semua stakeholder yang ada.

" Relokasi yang selama ini dilakukan sifatnya insedentil, menutupi masalah kemudian memindahkan masalah baru. Bahkan tidak sedikit relokasi PKL memuculkan masalah baru karena tidak tuntas pengkajiannya dari semua aspek" Ungkapnya

Dedi melanjutkan bahwa perekonomian secara nasional itu tulang puggungnya adalah UMKM termasuk didalamnya adalah PKL. Dedi menambahkan jika Pemda Bone harus berani berinovasi memanfaatkan peluang PKL sebagai pontensi Pendapatan Asli Daerah.

"Saya kira, pejabat-pejabat kita tiap tahun studi banding keluar kota. Liat konsep daerah yang sudah berhasil menata PKL, adopsi perda mereka tanpa menhilangkan nilai kearifal lokal daeah kita. Sediakan tempat permanen bagi-bagi sauradara kita, supaya Bone memiliki ikon baru dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yakni pusat PKL terbesar di Sulawesi  Selatan misalnya bahkan kalau bisa terbesar Se-Indonesia" usulnya.

Penulis : Redaksi
Editor   : Edy F. Noya

Berita Terkait

Komentar