-->

Sekretaris Bapenda Bone dan Kadishub Bone Klaim Relokasi PKL di Jalan Beringin Sudah Tepat


 Foto :  Sejumlah Petugas Satpol PP Kab. Bone saat melakukan penertiban salah satu warkop di Jalan Beringin Watampone beberapa waktu lalu yang dianggap mengganggu aktivitas pengguna jalan. Namun ironinya, kawasan pertokoan Jalan Beringin kini dijadikan area pasar malam yang ditempati ratusan PKL yang baru-baru direlokasi dari kawasan Jalan Masjid Watampone.

Bone, Penaisnpirasi.com - Pengunaan jalan umum untuk aktivitas perdagangan yang sementara ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat pertokoan Jalan Beringin Watampone yang dinilai melabrak aturan ditanggapi berbeda oleh Sekretatis Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten yang menganggap sah-sah saja dan tidak melabrak aturan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, Andi Alimuddin kepada penainspirasi.com, menjelaskan relokasi PKL dari seputaran Jalan Masjid ke Jalan Beringin adalah inisiatif pemda untuk menata PKL yang selama ini menempati jalan nasional yang mengganggu arus lalu lintasn dengan mempertimbangkan aspek sosial dan asas kemanfaatannya.

"Selama ini PKL menggunakan jalan nasional uttuk berdagang yang jelas melanggar. Olehnya , Pemda Bone memiliki otoritas untuk mengatur ini, sehingga dipindahkanlah di Jalan Beringin, dimana pengaturan jalan tersebut adalah kewenangan Pemda Bone. Pro kontra dalam kebijakan itu sudah biasa ndi," jelasnya ketika ditemui Kamis, 22/8/2019.

Meski demikian, Andi Alimuddin menegaskan jika kedepannya, penataan PKL memang perlu dipikirkan jangka panjang dengan membuat grand design  dengan melibatkan semua dinas terkait.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Drs. Asiswa ketika dihubungi, Jumat 22/8/2019 menjelaskan hal yang sama.
Dikatakannya, pengunaan jalan umum untuk penempatan PKL di jalan Beringin sudah sesuai dengan aturan.

Asiswa mengkalim jika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan PP Nomor 32 Tahun 2011  tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pemda Bone memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan jalan kabupaten.

" Relokasi ini sudah melalui pertimbangan. Bayangkan selama ini PKL menggunakan jalan nasional untuk berdagan dan mengganggu arus lalu lintas dan pernah terjadi insiden kecelakaan. Inilah kemudian menjadi dasar kenapa dilakukan relokasi PKL di Jalan Beringin" katanya

Asiswa kembali menjelaskan jika Jalan Beringin dulu itu jalan pasar dan bukan jalan umum, dan Pemda Bone memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaannya dan menurutya tidak ada aturan yang dilabrak jika ditempati aktivas PKL.

"Aktivitas PKL juga sudah kita diatur waktunya dan tentunya tidak menganggu pengguna jalan.  Meski demikian, yang namanya kebijakan, pasti ada yang puas ada yang tidak puas" Ungkapnya

Anggota DPRD Kabupaten Bone dari Fraksi Nasdem Muh Salam ketika dimintai keterangan mengatakan, jika perda inisiasi tentang PKL smentara digodok dan setelah perda ditetapkan akan menjadi acuan untuk penataan dan zonasi penempatan PKL.

"Jadi saya berharap bersabar sedikitlah semoga lokasi strategis yg diatur di Perda PKL mengakomodir lokasi yang dinginkan PKL dan tidak dianggap salah oleh sejumlah masyarakat bone, intinya Perda ini harus bersifat adil" Ungkap politis Nasdem tersebut.

Ketua DPD Asosiasi Pedagan Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Bone, Iwan Hammer mengharapkan agar Ranperda Penataan dan Pemberdayaa PKL segera ditetapkan dan tetap mengacu pada  Peraturan Presiden Republik Indonesia No 125 tahun 2012 terkait Kordinasi dan Penataan Pedagang Kaki lima Indonesia serta peraturan mendagri No 41 tahun 2012 tentang Pedoman dan Penataan Pedagang Kaki lima Indonesia.

Penulis : Redaksi
Editor    : Edy F. Noya

Berita Terkait

Komentar