![]() |
Foto. Sosialisasi pengisian LHKPN bagi kepala desa dirangkaikan penyerahan penghargaan LHKPN di lingkungan Pemkab Bone di Ball Room Novena Hotel, Jalan Ahmad Yani Watampone, Senin (10/2/2020). |
BONE, PENAINSPIRASI. COM- Wakil Bupati Bone Drs.Ambo Dalle,MM, menegaskan pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara( LHKPN) sudah diwajibkan bagi kepala desa sebagai penyelenggara negara pada tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Ambo Dalle saat membuka kegiatan sosialisasi terkait pengaplikasian pengisian formulir permohonan aktivasi e – filing wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) khususnya kepala desa (kades), yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Ball Room Novena Hotel, Jalan Ahmad Yani Watampone, Senin (10/2/2020).
Selain sosialisasi LHKPN bagi kades, dilakukan pula kegiatan penyerahan piagam penghargaan LHKPN Award di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone tahun 2020.
“Pada tahun 2020 ini, seluruh kepala desa sebagai penyelanggara negara di Bone harus melakukan pengisian LHKPN, saya yakin tidak ada kepala desa yang tidak mau, karena ini kepentingan kita bersama dalam melaporkan harta kekayaan kita,” kata Wabup Bone
Ambo Dalle kembali menjelaskan, jika kades tidak melakukan pengisian maka akan terlihat dalam menu admin dan jika tidak mengisi laporan maka akan dimintai alasannya secara tertulis mengapa tidak mengisi LHKPN, sehingga dia meminta para kepala desa melakukan koordinasi dengan admin LHKPN Bone tentang tata cara pengisian LHKPN.
Wabup menambahkan agar para kepala desa tidak asal mengisi laporan LHKPN mereka, akan tetapi pengisian LHKPN dilakukan dengan sejujujur-jujurnya.
“Saya berharap kepada para kepala desa sekalian untuk mengikuti aktivasi LHKPN, LHKPN diisi dengan data apa adanya dengan harta yang dimiliki saat ini,” terang orang nomor dua di Kabupaten Bone tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Edy