Muhammad Rusdi
WATAMPONE, PENAINSPIRASI.com -- Muhammad Rusdi resmi laporkan oknum Wartawan di Polres Bone atas dugaan pencemaran nama baik pada Sabtu (14/9/2019).
Muhammad Rusdi atau Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, mengenai kalimat bahwa dirinya diduga menerima sogokan dari Panwaslu Bone senilai 108 juta untuk mendiamkan kasus dugaan penyalagunaan anggaran Bimtek pada Pilkada Kabupaten Bone Tahun 2018 yang dimuat di media online Inikata.com dan di media sosial.
"Agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku atau oknum wartawan tersebut dan menjadikan sebagai pelajaran untuk kita semua agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali" ungkapnya Rusdi
Dalam laporanya diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletkronik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, laporan itu tertuang dalam nomor: LP/608/IX/2019/SPKT/RES BONE, Tanggal 14 September 2019.
Penulis : Irfan
Editor : Edy F. Noya
Editor : Edy F. Noya