-->

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Opo dihukum 4 Tahun Penjara

Ilustrasi

Bone, Penainspirasi.com - Satu lagi kepala desa yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam dugaan korupsi anggaran dana desa dan dana desa dijebloskan ke penjara.

Dia adalah mantan kepala Desa(Kades) Opo Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone Andi Djuliawan dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.

Terhitung sejak Senin (30/9/2019), Djuliawan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Watampone.
Eksekusi terhadap Andi Djuliawan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Bone di Pompanua Fakhrul Faisal SH MH bersama Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Pompanua Sulwahidah SH.

Fakhrul menyebut terpidana Andi Djuliawan divonis bersalah dengan penjara empat tahun penjara.

“Terpidana Andi Djuliawan akan menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Fakhrul Faisal dalaam rilisnya, Selasa (1/10/2019)

Ia menuturkan penahanan terhadap terpidana Andi Djuliawan setelah statusnya berkekuatan hukum tetap(inkracht).
Hal itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2399K/Pid.Sus/2019 tanggal 14 Agustus 2019.

Andi Djuliawan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, terpidana Andi Djuliawan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Makasaar serta banding dengan vonis yang sama beberapa waktu lalu.

Andi Djuliawan tidak menerima putusan tersebut dan kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Penulis :Redaksi
Editor    : Edy F. Noya

Berita Terkait

Komentar