-->

Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Upaya P4GN, BNNK Bone gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba





PENA INSPIRASI, BONE--BNNK Bone melakukan Sosialisasi bahaya narkoba dalam rangka implementasi Inpres No.2 tahun 2020 tentang Upaya P4GN thn 2020 – 2024.

Kegiatan sosialisasi digelar bekerjasama dengan BKPSDM Kabupaten Bone melalui Kegiatan Pembinaan Mental dan Spiritual untuk Seluruh ASN dan Non ASN pada kantor Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Bone,Watampone, 10/2/2021.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekertaris Kepala Dinas A.Zulfadli,ST,MSi dan ibu Hairunnisai S.Sos Kabid Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKPSDM beserta rombongan. Dan menghadirkan Narasumber Ns.Nurlaelah,S.Kep,M.Kes dari BNNK Bone yg dilanjutkan oleh narasumber kedua ustadz H.M.Tahir Arfah,M.Pd.I

Dengan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan peserta yang terdiri dari ASN dan Non ASN khususnya Dinas PU & Penataan Ruaang kabupaten Bone dapat lebih memahami bahaya penyalahgunaan narkoba.


Diketahui Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) adalah zat yang berbahaya berpotensi merusak moral dan masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak. Dengan keluarnya Inpres No. 2 Tahun 2020, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan pusat dan daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN periode 2020-2024***(Ilo)

Berita Terkait

Komentar