-->

Melalui sosialisasi,Sekolah Didorong Implementasikan Pendidikan Anti Korupsi

      

 PENAINSPIRASI,Watampone--Dalam rangka mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di tingkat sekolah, pemerintah daerah Kabupaten Bone melalui Bagian Hukum Setda Bone menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan meliputi Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati bertempat di Novena Hotel, Senin, 12 April kemarin. 
Sebanyak 100 peserta sosialisasi yang terdiri kepala sekolah sekolah dan pengawas mulai dari jenjang SD sampai jenjang SMP dilibatkan dalam kegiatan tersebut. 
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Anwar, SH, M.Si, MH mengatakan di dalam UU sangat jelas diatur terkait Mandatory Spending yaitu 20 persen anggaran untuk pendidikan. Agar dalam pengelolaan anggaran tersebut tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan negara, pemerintah daerah Kabupaten Bone telah melahirkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Bone Nomor 31 tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan. 
"Agar Perbup ini bisa segera diimplementasikan di sekolah, para kepala sekolah maupun pengawas kita undang," katanya.
Sementara itu, Bupati Bone Dr. HA. Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si meminta agar pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya sekadar seremoni, namun ada makna yang dapat dipetik. 

"Ini bukan maunya bupati, namun maunya KPK supaya ada bentuk Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan. Makanya salah satu bentuk tindaklanjut yang dilakukan pemerintah daerah lahirlah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020," tuturnya. 
Substansi dari Perbup ini adalah bagaiman Perbup ini menjadi pedoman implementasi pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan. Selain itu, diharapkan bisa diintegrasikan kepada semua mata pelajaran. 

"Melalui regulasi ini diharapkan karakter kejujuran siswa dapat terbangun. Itulah pentingnya ada pembacaan ikrar di sekolah. Kalau perlu dihafal dan dibacakan secara bergantian," imbuhnya***( Ilo)

Berita Terkait

Komentar