-->

Satresnarkoba Polres Bone Berhasil Amankan 739 Gram Narkoba Jenis Sabu

Foto. Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana (Tengah),Wakpolres Bone (Kiri) dan Kasat Narkoba AKP Zaki Sungkar (Kanan) menujukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan pada saat pres release, Selasa (14/1/2020).

BONE, PENAINSPIRASI.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang diungkap seberat 739 gram atau 15 bal.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaki Sungkar dihadapan awak media menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan pada Jum'at (10/1) malam, sekitar pukul 19.30 wita, di Dusun di Leppangeng, Desa Patangkai Kecamatan Lapri, kabupaten Bone.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut kami juga menangkap dua orang pengedar dari barang haram tersebut," ucap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki Sungkar. Selasa (14/1/2020) pagi

"Untuk dua orang pelaku yang berhasil ditangkap itu bernama IL (22) dan SN (24) keduanya merupakan warga kota Sengkang Kabupaten Wajo." Jelas AKP Zaki Sungkar

Dijelaskannya kembali, IL dan SN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki Sungkar menambahkan kasus ini terus dikembangkan guna membongkar jaringan di atasnya yang mengendalikan mereka

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bone AKBP Made Ary Pradana menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Ini barang tidak berharga dan tidak bermanfaat sama sekali, apapun alasannya tidak baik bagi diri sendiri." terangnya

Penulis : Redaksi
Editor    : Edy

Berita Terkait

Komentar