Asosiasi Penambang Desak Rancana Perda RTRW Segera Diwujudkan
PENAINSPIRASI, Watampone--Asosiasi penambang di Kabupaten Bone mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bone agar revisi rancangan Perda RTRW RDTR kawasan pertambangan di Kabupaten Bone segera diwujudkan. Hal inilah yang mencuat dalam acara diskusi publik yang digelar Asosiasi Penambang Kabupaten Bone di Cafe Teras baru baru ini.
Turut hadir Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Ketua Bapemperda dan sejumlah anggota DPRD lainnya Fahri Rusli, H Saifullah, H Kahar, Ade Fery Afrisal serta sejumlah penambang, LSM dan Pers. Sementara dari Pemda turut hadir Kabag Hukum Drs H Anwar, dan Perwakilan dari Disperkimtan.
Dalam diakusi tersebut, Saifullah Latif mengaku pada saat menerima aspirasi mengaku merekomendasikan bahwa ada diskresi kepada para penambang. "Sambil menunggu proses, ada lex specialis bagi para penambang," katanya.
Ade Feri Afrisal sebagai anggota Bapenperda mengatakan terkait ramcangan Perda RT RW terkait kawasan tambang di Kabupaten Bone memang penuh tantangan. Apalagi saat ini pemerintah daerah dihadapkan dengan Omnibus Law yang dilakukan pemerintah pusat. "Kalau Omnibus Law 2 bulan setelah persetujuan substansi keluar. Maksimal 2 bulan Perda harus sudah diterapkan. Dan kami dengan pemerintah daerah sudah sepakat agar segera setelah KLHS selesai dan sinkronisasi dengan ranperda segera di dorong ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Sambil meminta persetujuan substansi dari pemerintah pusat," jelasnya.
Sekwan DPRD Bone H Abu Bakar mengungkapkan bahwa dalam menyikapi rancangan Perda RT RW Kawasan pertambangan di Kabupaten Bone diperlukan perhatian serius, terutama oleh dinas terkait. Karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati. "Untuk itu Disperkimtan yang menjadi leading sektor Rancangan RT RW Kawasan Pertambangan ini harus proaktif dalam menyikapi semua tahapan," katanya.
Mukhawas selaku asosiasi tambang di Kabupaten Bone mempertanyakan kejelasan Rancangan Perda RT RW Kabupaten Bone yang sudah lama menjadi aspirasi masyarakat. "Terus terang kami sudah cape jadi terlapor, sudah cape jadi terperiksa. Ujung ujungnya di lepas," katanya.
Kalau mau berbicara ilegal dan haram, Mukhawas menegaskan pembangunan di Kabupaten Bone haram karena bahannya berasal dari tambang ilegal. "Terus terang yang menjadi masalah saat ini, ada yang kenyang ada yang lapar," katanya.
Ketua Asosiasi Penambang Kabupaten Bone A Mappakaya meminta agar proses rancangan RT RW Kawasan pertambangan ini dipercepat. "Jadikanlah ini pusat perhatian. Bekerjalah cepat," tuturnya.
Kabag Hukum Setda Bone Drs H Anwar mengaku sudah berkonsultasi ke Biro Hukum tidak bisa dilakukan perubahan selama 5 tahun. Bahkan di Kementerian, juga berpendapat yang sama.
"Intinya tidak ada pemerintah yang ingin melihat masyarakat tersiksa. Namun harus bagaimana negara kita hukum. Mau tidak mau harus taat terhadap regulasi," katanya.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan mudah mudahan desember sudah bisa diusulkan persetujuan substansi, sehingga tahun 2021 sudah bisa ditetapkan.
"Kita harap akhir november rancangannya sudah bisa masuk ke DPRD," pintanya.***Ilo