-->

Bupati Bone membuka sosialisasi peraturan perundang undangan( UU, Perda, Perbub, Covid19



PENAINSPIRASI,WATAMPONE--Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bagian Hukum Setda Bone mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan meliputi UU, Perda, Perbup, Covid-19 bertempat di Novena Hotel, Selasa, 15 Desember 2020.

Sosialisasi ini salah satu bentuk
Sinergitas Pemerintah Kabupaten Bone dengan Polisi Resort Bone dan Distrik Militer 1407/Bone dalam penegakan hukum di Kabupaten Bone.

Kabag Hukum Setda Bone Anwar, SH, MH mengatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap melaksanakan tindakan harus di dasari dengan hukum.

"Salah satu upaya sadar hukum di lingkup pemerintah Kabupaten Bone, maka digelarlah sosialisasi ini dengan melibatkan 328 peserta terdiri dari dua angkatan dan di gelar selama dua hari, itu terdiri dari Tripika Kecamatan, Pemerintah Desa, Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas," bebernya.

"Tujuan dengan pelaksanaan sosialisasi ini Insya Allah akan memberikan kemampuan dan kompetensi kepada kita dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara" harap kabag hukum Anwar

Bupati Bone Dr. HA Fahsar Mahdin Padjalangi MSi membawakan materi mengenai strategi kepala daerah bertahan di tengah pandemi covid-19. Bupati dua periode ini menjelaskan covid tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, namun semua elemen, sehingga dapat menjaga daerah ini terbebas dari pandemi covid-19.

"Sekarang covid-19 tidak boleh dianggap remeh. Karena siapa yang tidak mawas diri, pasti akan terjangkit dengan virus covid-19," katanya.

Kondisi di Bone saat ini sangat mengkhawatirkan, Bone pernah melaporkan 57 kasus covid 19 dalam satu malam yang terkonfirmasi covid-19.

"Maka dari itu kita harus kembali sedikit memberikan perhatian serius," katanya.

Tak lepas dari perhatian dari Bupati Bone adalah pembangunan desa dengan adanya dana desa. Menurutnya output pembangunan di desa sangat luar biasa, semua orang menyadari itu, namun demikian tidak ada yang sempurna.


"Pembangunan di desa harus selalu dievaluasi. 
Pak desa harus membuka diri, apalagi Bone masuk rangkin 3 peduli korupsi, sehingga harus ada keterbukaan informasi," imbuhnya.
Selain itu, bupati juga mendorong rasionalisasi dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional diantaranya pembangunan infrastruktur dengan sisten padat karya supaya dana tetap bergulir di desa.

"Jangan menggunakan kontrak kerja dengan pemborong dengan pengusaha. Karena ini tidak akan meningkatkan perekonomian di desa," imbuhnya

Diketahui dasar-dasar hukum pelaksanaan sosialisasi adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan Bupati tentang pembentukan panitia pelaksana sosialisasi*** (Ilo)

Berita Terkait

Komentar