-->

Mendagari Minta Tahapan Pilkades Ditunda, Wakil Ketua Bapemperda Minta Pemkab Tidak Panik




PENAINSPIRASI, BONE SULAWESI SELATAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menerbitkan edaran yang ditujukan keseluruh bupati dan walikota di Indonesia. Surat bernomor: 141/4251/sj, ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Senin 9 Agustus 2021.

Isinya, memerintahkan agar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak ditunda selama pandemi covid-19. Termasuk pemilihan kepala desa pengganti antar waktu.

Surat tersebut diterbitkan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta.

“Berkenan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara (bupati/walikota), untuk melakukan penundaan tahapan pelaksanaan pilkades, baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW), yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” demikian bunyi surat tersebut.

Edaran tersebut diterbitkan Mendagri, mencegah timbulnya kerumunan saat pelaksanaan tahapan pilkades. Mulai dari tahap sosialisasi, pencabutan nomor urut hingga kampanye.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone, Ade Ferry Afrisal menyarankan pemkab untuk tidak panik dengan adanya edaran itu.

Ia menegaskan, tahapan pilkades bisa digelar selama panitia bisa menjamin tak ada kerumunan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tahapan dimaksud.

“Sebenarnya, setelah saya lihat isi dari edaran itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika dari awal dipahami konteks permendagri 72 tahun 2020. Karena sebenarnya, itu hanya bentuk penegasan kembali saja dari pemerintah, dengan kondisi peningkatan covid saat ini,” katanya.

Memang kata Ade, perihal suratnya penundaan, tetapi setelah diliat materinya hanya ditujukan untuk tahapan yang berpotensi kerumunan.

“Artinya jika tidak menimbulkan kerumunan tetap dibolehkan. Itulah kenapa dalam kepanitiaan pilkades ini, wajib ada dari tim satgas covid-19,” jelasnya.

Tahapan-tahapan yang disebutkan dalam surat mendagri itu lanjut Ade, juga sudah jelas bagaimana prosedurnya yang harus dilakukan sesuai protokol covid 19, yang ada dalam permendagri 72/2020.

“Jadi bukan hal yang baru sebenarnya isi dari surat itu. Memang yang dibutuhkan adalah, bagaimana panitia ini mengatur teknis tahapan itu, sehingga tidak
menimbulkan kerumunan,” jelasnya.

Misalnya kata dia, pada tahapan pengambilan nomor urut, jelas diatur calon kepala desa, tidak boleh melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Begitu pula pada tahapan kampanye. Makanya diutamakan melakukan kampanye melalu media cetak, media sosial dan media elektronik. Dsinilah kreativitas pemda menyusun dan mengelaborasi teknis lapangan yang nanti dijalankan oleh panitia ditiap level tingkatan,” tukasnya.

Yang agak baru dalam surat itu lanjut Ade, hanya poin 6, dan itu juga beberapa merupakan panitia pilkades selain pemda dan satgas.

“Intinya disitu, marilah kita bersama-sama peduli dan membantu pemerintah agar kasus covid-19 ini turun, sehingga tahapan pilkades dan aktivitas perekonomian maupun lainnya bisa lebih longgar berjalan. Karena semakin tinggi tingkat kasus aktif, pasti diperlukan pembatasan yang lebih ketat,” tukasnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bone ini juga mengungkapkan, penundaan dalam surat itu kan dimungkinkan ada kata “atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut”. “Ini yang mesti diperjelas ke kemendagri artinya apakah dibolehkan adanya kebijakan selain penundaan dengan misalnya memastikan atau menjamin pelaksanaan tidak menimbulkan kerumunan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pilkades serentak dijadwalkan bakal digelar 18 November mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bahkan mulai menggodok tahapan untuk pesta demokrasi ditingkat desa tersebut***(Ilo) 

Berita Terkait

Komentar