-->

Dua Polisi Dipecat karna kasus Narkoba,Kapolres Bone AKBP Ardyansyah : Ingat, tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba



PENAINSPIRASI BONE - Dua polisi diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba, Satu diantaranya berpangkat Brigpol dengan inisial AD 37 tahun dan satu lagi yang berpangkat Briptu dengan inisial AW 30 tahun

Kedua oknum polisi tersebut diberhentikan setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dan terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam arahannya, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.I.K.,M.Si mengingatkan kepada seluruh personel yang hadir dalam upacara bahwa apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi yang lainnya, sehingga tidak melakukan tindakan serupa, apalagi jika terlibat narkoba.

“Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua” tegas Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.I.K.,M.Si saat memimpin upacara di halaman Mapolres Bone, Selasa (2/11/2021).

Diketahui Kedua polisi tersebut tidak menghadiri upacara pemecatan tersebut dan sebagai gantinya, anggota Propam Polres Bone membawa foto keduanya saat upacara pemecatan dilaksanakan***(Ilo) 

Berita Terkait

Komentar